AL-JAMA’AH MUSLIMIN
Laporan Mini Riset
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pengantar Studi Islam
Dosen
Pengampu : M Rikza
Chamami, M.SI
Disusun Oleh :
Lailatul Hidayah (133911108)
Umi Mutmainah (133911113)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
TAHUN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
Islam merupakan ketauhidan utama yang menjadi
agama terakhir yang dianut oleh Rasulullah SAW dengan kitab sucinya yaitu
Al-Qur’an. Semenjak Rasulullah SAW wafat, agama Islam terpecah belah. Tepatnya pada masa kekhalifahan Ali bin Abi
Thalib, yang diawali dengan terjadinya perang jamal dan perang shiffin. Dalam
perang shiffin tersebut diadakannya tahkim antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah
bin Marwan, yang mengakibatkan terbunuhnya Ali bin Abi Thalib oleh kelompok
Khawarij. Setelah wafatnya Ali bin Abi Thalib, pemerintahan dipegang oleh
Muawiyah. Setelah pemerintahan Muawiyah selesai, pemerintahan berada pada Turki
Ustmani. Dan menjelang runtuhnya Turki Ustmani maka ditetapkannya Al-Jama’ah
Muslimin yang akan kami paparkan dalam laporan ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
Al-Jama’ah berasal dari kata جمع يجمع جمعا/جماعة yang artinya kumpulan atau himpunan. Jadi menurut
bahasa al-Jama’ah adalah kumpulan atau
himpunan tertentu bukan sembarang himpunan atau kumpulan. Sedangkan menurut
istilah al-jama’ah adalah Jama’atul Muslimin sebagaimana disebutkan dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Khudzaifah bin
al-Yaman ynang berbunyi:
تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأِمَامَهُمْ ........ “Engkau tetap pada jama’ah muslimin dan imaam
mereka.”
Adapun yang dimaksud dengan al-jama’ah adalah
bagaimana yang dijelaskan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib, yang berbunyi:
السُّنَّةُ وَاللّهِ سُنَّةِ مُحَمَّدٍ صلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ
وَالْبِدْعَةُ مَا فَارَقَهَا وَالْجَماَعَةُ وَاللّهِ مُجَامَعَةُ أَهْلِ
الْحَقِّ وَأِنْ قَلّوْا وَالْفُرْقَةُ مُجَامَعَةُ اَهْلِ الْبَاطِلِ وَأِنْ
كَثَرُوْا
“Demi Allah, sunnah itu adalah sunah
Muhammad Shallahu ‘alaihi wa sallam dan bid’ah itu adalah apa-apa yang
memperselisihinya. Dan demi Allah Al-Jama’ah adalah berkumpulnya ahlul ha
sekalipun mereka sedikit dan Firqoh itu adalah berkumpulnya ahlul bathil
sekalipun merreka banyak.” (Hamisy Musnad Imam Ahmad bin Hambal: I/109).
Menurut bahasa ”imam” adalah:”Seorang
pemimpin atau lainnya yang diikuti baik laki-laki maupun perempuan.” (Muhitul
Muhit: I/16)
Sedang makna “khalifah” menurut bahasa adalah:
“Seorang yang menggantikan kedudukan orang lain.” (Muhitul Muhit: I/205)
Menurut istilah “imam” adalah: “Penganti
Rasul yang mengakkan Ad-dien (Islam).” (Muhitul Muhit: I/16)
Sedang “khalifah” adalah: “Imam yang tidak
ada di atasnya lagi seorang imaam.” (Muhitul Muhit: I/205)
“Amirul Mu’minin” adalah: “Gelar (laqob)
bagi khalifah. ” (Mu’jamul Wasit: I/26).
Dalam pengangkatan khalifah memang tidak ada
dalil dalam al-quran dan as-sunnah. Akan tetapi kita bisa mengambil amalan
khulafa’ rasyidin sebagai dalil tentang pengangkatan khalifah. Rasullah
bersabda:
Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah
khulafa’ ar rasyidin yang mendapat petunjuk, pegang teguhlah ia dan gigitlah ia
dengan gigi geraham.. (HR. Abu daud)
Pengangkatan khalifah pada masa khulafa’ ar
rosyidin ada dua cara semuanya pernah dilakukan oleh mereka. Dan dua metode
tersebut telah disepakati oleh para sahabat pada masa itu tanpa ada yang
membantahnya. Dua metode tersebut adalah
1. Dengan cara dipilih melalui musyawarah ahlul
halli wal ‘aqdi
2. Dengan melalui wasiat (al ‘ahdu) atau
istikhlaf, penunjukan dari khalifah yang sebelumnya.
Sedangkan ahlul halli wal ‘aqda dalam kitab
nihayatul muhtaj ila syarhil minhaj 7/390 disebutkan: sekelompok manusia yang
memiliki kedudukan dalam urusan din dan ahlak serta kemampuan dalam melihat
kondisi dan mengatur umat. Menurut imam al mawardi perintah mengangkat seorang
pemimpin adalah menggantikan tugas kenabian, berupa menjaga dien dan mengatur
urusan duniawi. Dan memberikan manah ini kepada kepada orang yang bisa
melaksanakan dikalangan umat islam hukumnya wajib berdasarkan ijma’.
Ma’na bai’at secara bahasa berasal dari kata "باَيَعَ-مُباَ يَعَةً" yang
bermakna saling mengikat janji. Bai’at menurut istilah adalah berjanji untuk
mengangkat seseorang sebagai khalifah seraya mentaatinya, tidak akan menentang
sedikitpun, baik dalam keadaan suka atau terpaksa, selama perintah tersebut
tidaak bertentangan dengan al-quran dan sunnah, serta menyerahkan segala urusan
kaum muslimin kepadanya.
Macam-macam bai’at ada dua diantaranya:
1. Bai’at mu’amalah yaitu berjanji untuk
melaksanakan amalan-amalan iabadah yang diperintahkan dan meninggalkan segala
perbuatan yang dilarang.
2. Bai’at imarah yaitu berjanji untuk mengangkat
seseorang sebagai khalifah seraya mentaati menurut kadar kemampuan selama dalam
kebenaran.
BAB III
KONDISI LAPANGAN
Dalam penelitian al-jamaah kami
menemukan al jamaah ini di daerah Bulustalan, pada hari Ahad tanggal 15
Nopember 2014 disana kami bertemu dengan penjaga Masjid yang bernama Pak
Fahlefi kami bertanya mengenai Al-Jamaah kemudian beliau menggambarkan sedikit
tentang Al-Jamaah bahwa Al-Jamaah itu bukan NU ataupun Muhamadiyah akan tetapi Al-
Jamaah Muslimin merupakan kumpulan orang-orang muslim. Ketika kami menanyakan
tentang sejarah Al-Jamaah Muslimin beliau menyarankan
untuk bertanya kepada Pak Abu Bakar, karena Pak Fahlevi tidak berwenang untuk
menjelaskan tentang Al-Jamaah Muslimin.
Pak Abu Bakar merupakan salah satu Rais Al-Jamaah di daerah Bulustalan. Kami
diberi tahu alamatnya pak Abu Bakar untuk bertemu dengan beliau di depan SMP N 40 Semarang kemudian kami berjalan menuju ke tempat
Pak Abu Bakar, ternyata rumah beliau pintunya tertutup rapat akhirnya kami
kembali ke Masjid Al Hikmah Bulustalan, setelah sampai masjid kami bertemu
kembali dengan Pak Fahlevi dan beliau memberi tahu untuk menemui Pak Abu
Ghofar, bahwa beliau merupakan salah satu Rais Majlis Tarbiyah Wa Ta’lim dan mengatakan bahwa Pak Abu Ghofar setiap senin dhuhur selalu mengimami di masjid al-Hikmah kami disarankan untuk
menunggunya di masjid sampai dhuhur. Setelah berjam-jam kami menunggu akhirnya
kami bertemu dengan Pak Abu Ghofar dan kami memberitahukan tujuan kedatangan
kami, dan beliau menyambutnya dengan senang hati, setelah berbincang-bincang
kami meminta nomor telefon beliau. Berhubung waktu sudah sore kami pamit untuk
pulang menuju kampus tercinta UIN Walisongo. Selanjutnya hari Senin tanggal 23 Nopember
2014 kami ke Bulustalan kembali untuk melanjutkan riset kami, sebelumnya kami membuat janji dengan Pak Abu
Bakar pada pukul 09.00 WIB. Sampai disana kami bertemu dengan Pak Abu
Ghofar dan melakukan wawancara tentang al-Jamaah Muslimin. Berhubung Pak
Fahlevi menyarankan kepada pak Abu Ghofar kami hanya mewawancarai Pak Abu Ghofar. Kemudian hari senin selanjutnya kami bertemu
dengan Pak Abu Bakar dan kami ingin mewawancarai tentang al-Jamaah Muslimin kepada beliau namun beliau juga melimpahkan kepada Pak Abu Ghofar.
BAB IV
ANALISA LAPANGAN
Hasil wawancara
Al-Jamaah Muslimin, sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, kemudian
dilanjutkan para Khulafaur Rasyidin. Berhubung pada masa keruntuhan Turki
Usmani tahun 1952 M al-Jamaah itu fakum.
Kemudian pada tahun 1953 M, Al-Jamaah ditetapkan kembali dengan membai’at Dr.
Syaikh Wali Al-Fatah sebagai Imam dari
Al-Jamaah
tersebut. Pembai’atan diumumkan di masjid
Sunda Kelapa Jakarta. Setelah Dr. Syaikh Wali Al- Fatah wafat, pada tahun 1976 M. Muhyidin
Hamidy dibai’at menjadi Imam kedua dari Al-Jamaah Muslimin tersebut sampai
sekarang.
Kegiatan-kegiatan yang ada dalam al-Jama’ah
meliputi seluruh kehidupan manusia, dimana semua kegiatan tersebut ada wadahnya
yaitu majlis-majlis yang mempunyai bidang masing-masing.
Imamul
Imam dibantu oleh Waliyul Imam merupakan sebuah kepemimpinan yang di
wilayah-wilayah dan Naibul Imam itu yang ada dikota-kota kemudian dibantu oleh
Ra’is yang dibentuklah majlis-majlis
yaitu:
1. Majlis Dakwah, bertugas meluruskan akidah,
memotivasi umat untuk beribadah kepada Allah, amar ma’ruf nahi munkar, menolak
kebudayaan negatif yang dapat merusak.
2. Majlis Tarbiyah dan Ta’lim, bertugas
meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga profesional, perencanaan,
pengorganisasian, pembimbingan, pengawasan program dan kegiatan.
3. Majlis
Maliyah, bertugas mengurusi harta, dan nisab yang harus dikeluarkan
dalam penghasilannya.
4. Majlis Kuttab, bertugas mengajarkan cara
menulis dan membaca serta memahami Al-Qur’an.
Dalam majlis-majlis tersebut diketuai oleh
Amir-amir. Dimana Amir-amir tersebut bertugas mengkoordinir semua kegiatan yang
akan dilakukan.
Adanya
Al-Jama’ah di daerah Bulustalan karena salah seorang tokoh di daerah Bulustalan
datang ke Jakarta untuk menyaksikan pembai’atan Dr. Syaikh Wali Al-Fatah. Al-Jamaah dipimpin seorang
Imam yang semua kebijakannya dianut oleh makmum. Seperti penetapan awal
berpuasa Ramadhan dan hari-hari besar Islam lainnya yang tidak menganut
pemerintahan Indonesia.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam
Al-Jamaah di Bulustalan, diantaranya yaitu: mengadakan pengajian yang dilaksanakan setiap minggu sekali pada
malam senin, mengadakan belajar mengaji al-Qur’an setiap hari Rabu sore. Untuk
kegiatan yang lain, seperti mauludan, tahlilan, dan dhiba’an. Dalam Al-Jamaah
tidak dilaksanakan.
BAB V
KESIMPULAN
Al-Jama’ah Muslimim ditetapkan kembali
pada tahun 1953 M, dengan membai’at Dr. Syaikh Wali Al-Fatah sebagai Imam, dan
pada tahun 1976 sampai sekarang dilanjutkan oleh Imam Muhyiddin Hamidy.
Kegiatan yang dilakukan al Jama’ah Muslimin diantaranya: mengadakan pengajian yang dilaksanakan setiap minggu sekali pada
malam senin, mengadakan belajar mengaji al-Qur’an setiap hari Rabu sore.
Al-Jama’ah Muslimin itu tidak mempunyai AD/ART
karena bukan organisasi. Al-Jama’ah Muslimin itu merupakan syari’at yang ada
Imaam dan Makmum, dengan azaz Al-Qur’an
dan Sunnah. Maka Al- Jama’ah Muslimin menggunakan
model berpikir Bayani yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
DAFTAR PUSTAKA
Hizbullah,
Arif. 1999. Al-Jama’ah Wadah Kesatuan Muslimin. (Cilacap: Pondok Pesantren
Islam Al-Fatah)
Hizbullah,
Arif. 2013. Ni’mat Al-Jama’ah, Imamah dan Bai’at. (Bogor: Tsaqofah
Press)
Lampiran:
NARASUMBBER
Nama : Abu
Ghofar
Alamat :
Bulustalan
Jabatan :
Ra’is Majlis Tarbiyah Wa Ta’lim
BIODATA
Nama :
Lailatul Hidayah
NIM :
133911108
Jurusan/ prodi : PGMI
TTL :
Kendal
Tempat Tugas : UIN Walisongo Semarang sebagai pelajar
Pendidikan :
SD : SD 1 Kedung Gading
SMP : SMP
02 Gemuh
SMA : MA
Darul Amanah
S1 : IAIN Walisongo Semarang
Alamat : Kedunggading- Ringinarum-Kendal
Nomor Telepon : 085741158106
Email : elayhid@yahoo.co.id
Facebook : laila hiday
Nama : Umi
Mutmainah
NIM :
133911113
Jurusan/ prodi : PGMI
TTL :
Demak, 12 Januari 1995
Tempat Tugas : UIN Walisongo Semarang sebagai pelajar
Pendidikan :
SD : SDN 2 Medini Gajah Demak
MTs : MTs Nurul Huda Medini Gajah Demak
MA : MA NU Assalam Tanjungkarang Jati Kudus
S1 : IAIN Walisongo Semarang
Alamat :
Medini RT:04/ RW: 02, Gajah Demak
Nomor Telepon : 08978687202
Email : umimutmainah121@gmail.com
Facebook :
Umi Mutmainah
AL-JAMA’AH MUSLIMIN
Laporan Mini Riset
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pengantar Studi Islam
Dosen
Pengampu : M Rikza
Chamami, M.SI
Disusun Oleh :
Lailatul Hidayah (133911108)
Umi Mutmainah (133911113)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
TAHUN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
Islam merupakan ketauhidan utama yang menjadi
agama terakhir yang dianut oleh Rasulullah SAW dengan kitab sucinya yaitu
Al-Qur’an. Semenjak Rasulullah SAW wafat, agama Islam terpecah belah. Tepatnya pada masa kekhalifahan Ali bin Abi
Thalib, yang diawali dengan terjadinya perang jamal dan perang shiffin. Dalam
perang shiffin tersebut diadakannya tahkim antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah
bin Marwan, yang mengakibatkan terbunuhnya Ali bin Abi Thalib oleh kelompok
Khawarij. Setelah wafatnya Ali bin Abi Thalib, pemerintahan dipegang oleh
Muawiyah. Setelah pemerintahan Muawiyah selesai, pemerintahan berada pada Turki
Ustmani. Dan menjelang runtuhnya Turki Ustmani maka ditetapkannya Al-Jama’ah
Muslimin yang akan kami paparkan dalam laporan ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
Al-Jama’ah berasal dari kata جمع يجمع جمعا/جماعة yang artinya kumpulan atau himpunan. Jadi menurut
bahasa al-Jama’ah adalah kumpulan atau
himpunan tertentu bukan sembarang himpunan atau kumpulan. Sedangkan menurut
istilah al-jama’ah adalah Jama’atul Muslimin sebagaimana disebutkan dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Khudzaifah bin
al-Yaman ynang berbunyi:
تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأِمَامَهُمْ ........ “Engkau tetap pada jama’ah muslimin dan imaam
mereka.”
Adapun yang dimaksud dengan al-jama’ah adalah
bagaimana yang dijelaskan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib, yang berbunyi:
السُّنَّةُ وَاللّهِ سُنَّةِ مُحَمَّدٍ صلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ
وَالْبِدْعَةُ مَا فَارَقَهَا وَالْجَماَعَةُ وَاللّهِ مُجَامَعَةُ أَهْلِ
الْحَقِّ وَأِنْ قَلّوْا وَالْفُرْقَةُ مُجَامَعَةُ اَهْلِ الْبَاطِلِ وَأِنْ
كَثَرُوْا
“Demi Allah, sunnah itu adalah sunah
Muhammad Shallahu ‘alaihi wa sallam dan bid’ah itu adalah apa-apa yang
memperselisihinya. Dan demi Allah Al-Jama’ah adalah berkumpulnya ahlul ha
sekalipun mereka sedikit dan Firqoh itu adalah berkumpulnya ahlul bathil
sekalipun merreka banyak.” (Hamisy Musnad Imam Ahmad bin Hambal: I/109).
Menurut bahasa ”imam” adalah:”Seorang
pemimpin atau lainnya yang diikuti baik laki-laki maupun perempuan.” (Muhitul
Muhit: I/16)
Sedang makna “khalifah” menurut bahasa adalah:
“Seorang yang menggantikan kedudukan orang lain.” (Muhitul Muhit: I/205)
Menurut istilah “imam” adalah: “Penganti
Rasul yang mengakkan Ad-dien (Islam).” (Muhitul Muhit: I/16)
Sedang “khalifah” adalah: “Imam yang tidak
ada di atasnya lagi seorang imaam.” (Muhitul Muhit: I/205)
“Amirul Mu’minin” adalah: “Gelar (laqob)
bagi khalifah. ” (Mu’jamul Wasit: I/26).
Dalam pengangkatan khalifah memang tidak ada
dalil dalam al-quran dan as-sunnah. Akan tetapi kita bisa mengambil amalan
khulafa’ rasyidin sebagai dalil tentang pengangkatan khalifah. Rasullah
bersabda:
Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah
khulafa’ ar rasyidin yang mendapat petunjuk, pegang teguhlah ia dan gigitlah ia
dengan gigi geraham.. (HR. Abu daud)
Pengangkatan khalifah pada masa khulafa’ ar
rosyidin ada dua cara semuanya pernah dilakukan oleh mereka. Dan dua metode
tersebut telah disepakati oleh para sahabat pada masa itu tanpa ada yang
membantahnya. Dua metode tersebut adalah
1. Dengan cara dipilih melalui musyawarah ahlul
halli wal ‘aqdi
2. Dengan melalui wasiat (al ‘ahdu) atau
istikhlaf, penunjukan dari khalifah yang sebelumnya.
Sedangkan ahlul halli wal ‘aqda dalam kitab
nihayatul muhtaj ila syarhil minhaj 7/390 disebutkan: sekelompok manusia yang
memiliki kedudukan dalam urusan din dan ahlak serta kemampuan dalam melihat
kondisi dan mengatur umat. Menurut imam al mawardi perintah mengangkat seorang
pemimpin adalah menggantikan tugas kenabian, berupa menjaga dien dan mengatur
urusan duniawi. Dan memberikan manah ini kepada kepada orang yang bisa
melaksanakan dikalangan umat islam hukumnya wajib berdasarkan ijma’.
Ma’na bai’at secara bahasa berasal dari kata "باَيَعَ-مُباَ يَعَةً" yang
bermakna saling mengikat janji. Bai’at menurut istilah adalah berjanji untuk
mengangkat seseorang sebagai khalifah seraya mentaatinya, tidak akan menentang
sedikitpun, baik dalam keadaan suka atau terpaksa, selama perintah tersebut
tidaak bertentangan dengan al-quran dan sunnah, serta menyerahkan segala urusan
kaum muslimin kepadanya.
Macam-macam bai’at ada dua diantaranya:
1. Bai’at mu’amalah yaitu berjanji untuk
melaksanakan amalan-amalan iabadah yang diperintahkan dan meninggalkan segala
perbuatan yang dilarang.
2. Bai’at imarah yaitu berjanji untuk mengangkat
seseorang sebagai khalifah seraya mentaati menurut kadar kemampuan selama dalam
kebenaran.
BAB III
KONDISI LAPANGAN
Dalam penelitian al-jamaah kami
menemukan al jamaah ini di daerah Bulustalan, pada hari Ahad tanggal 15
Nopember 2014 disana kami bertemu dengan penjaga Masjid yang bernama Pak
Fahlefi kami bertanya mengenai Al-Jamaah kemudian beliau menggambarkan sedikit
tentang Al-Jamaah bahwa Al-Jamaah itu bukan NU ataupun Muhamadiyah akan tetapi Al-
Jamaah Muslimin merupakan kumpulan orang-orang muslim. Ketika kami menanyakan
tentang sejarah Al-Jamaah Muslimin beliau menyarankan
untuk bertanya kepada Pak Abu Bakar, karena Pak Fahlevi tidak berwenang untuk
menjelaskan tentang Al-Jamaah Muslimin.
Pak Abu Bakar merupakan salah satu Rais Al-Jamaah di daerah Bulustalan. Kami
diberi tahu alamatnya pak Abu Bakar untuk bertemu dengan beliau di depan SMP N 40 Semarang kemudian kami berjalan menuju ke tempat
Pak Abu Bakar, ternyata rumah beliau pintunya tertutup rapat akhirnya kami
kembali ke Masjid Al Hikmah Bulustalan, setelah sampai masjid kami bertemu
kembali dengan Pak Fahlevi dan beliau memberi tahu untuk menemui Pak Abu
Ghofar, bahwa beliau merupakan salah satu Rais Majlis Tarbiyah Wa Ta’lim dan mengatakan bahwa Pak Abu Ghofar setiap senin dhuhur selalu mengimami di masjid al-Hikmah kami disarankan untuk
menunggunya di masjid sampai dhuhur. Setelah berjam-jam kami menunggu akhirnya
kami bertemu dengan Pak Abu Ghofar dan kami memberitahukan tujuan kedatangan
kami, dan beliau menyambutnya dengan senang hati, setelah berbincang-bincang
kami meminta nomor telefon beliau. Berhubung waktu sudah sore kami pamit untuk
pulang menuju kampus tercinta UIN Walisongo. Selanjutnya hari Senin tanggal 23 Nopember
2014 kami ke Bulustalan kembali untuk melanjutkan riset kami, sebelumnya kami membuat janji dengan Pak Abu
Bakar pada pukul 09.00 WIB. Sampai disana kami bertemu dengan Pak Abu
Ghofar dan melakukan wawancara tentang al-Jamaah Muslimin. Berhubung Pak
Fahlevi menyarankan kepada pak Abu Ghofar kami hanya mewawancarai Pak Abu Ghofar. Kemudian hari senin selanjutnya kami bertemu
dengan Pak Abu Bakar dan kami ingin mewawancarai tentang al-Jamaah Muslimin kepada beliau namun beliau juga melimpahkan kepada Pak Abu Ghofar.
BAB IV
ANALISA LAPANGAN
Hasil wawancara
Al-Jamaah Muslimin, sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, kemudian
dilanjutkan para Khulafaur Rasyidin. Berhubung pada masa keruntuhan Turki
Usmani tahun 1952 M al-Jamaah itu fakum.
Kemudian pada tahun 1953 M, Al-Jamaah ditetapkan kembali dengan membai’at Dr.
Syaikh Wali Al-Fatah sebagai Imam dari
Al-Jamaah
tersebut. Pembai’atan diumumkan di masjid
Sunda Kelapa Jakarta. Setelah Dr. Syaikh Wali Al- Fatah wafat, pada tahun 1976 M. Muhyidin
Hamidy dibai’at menjadi Imam kedua dari Al-Jamaah Muslimin tersebut sampai
sekarang.
Kegiatan-kegiatan yang ada dalam al-Jama’ah
meliputi seluruh kehidupan manusia, dimana semua kegiatan tersebut ada wadahnya
yaitu majlis-majlis yang mempunyai bidang masing-masing.
Imamul
Imam dibantu oleh Waliyul Imam merupakan sebuah kepemimpinan yang di
wilayah-wilayah dan Naibul Imam itu yang ada dikota-kota kemudian dibantu oleh
Ra’is yang dibentuklah majlis-majlis
yaitu:
1. Majlis Dakwah, bertugas meluruskan akidah,
memotivasi umat untuk beribadah kepada Allah, amar ma’ruf nahi munkar, menolak
kebudayaan negatif yang dapat merusak.
2. Majlis Tarbiyah dan Ta’lim, bertugas
meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga profesional, perencanaan,
pengorganisasian, pembimbingan, pengawasan program dan kegiatan.
3. Majlis
Maliyah, bertugas mengurusi harta, dan nisab yang harus dikeluarkan
dalam penghasilannya.
4. Majlis Kuttab, bertugas mengajarkan cara
menulis dan membaca serta memahami Al-Qur’an.
Dalam majlis-majlis tersebut diketuai oleh
Amir-amir. Dimana Amir-amir tersebut bertugas mengkoordinir semua kegiatan yang
akan dilakukan.
Adanya
Al-Jama’ah di daerah Bulustalan karena salah seorang tokoh di daerah Bulustalan
datang ke Jakarta untuk menyaksikan pembai’atan Dr. Syaikh Wali Al-Fatah. Al-Jamaah dipimpin seorang
Imam yang semua kebijakannya dianut oleh makmum. Seperti penetapan awal
berpuasa Ramadhan dan hari-hari besar Islam lainnya yang tidak menganut
pemerintahan Indonesia.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam
Al-Jamaah di Bulustalan, diantaranya yaitu: mengadakan pengajian yang dilaksanakan setiap minggu sekali pada
malam senin, mengadakan belajar mengaji al-Qur’an setiap hari Rabu sore. Untuk
kegiatan yang lain, seperti mauludan, tahlilan, dan dhiba’an. Dalam Al-Jamaah
tidak dilaksanakan.
BAB V
KESIMPULAN
Al-Jama’ah Muslimim ditetapkan kembali
pada tahun 1953 M, dengan membai’at Dr. Syaikh Wali Al-Fatah sebagai Imam, dan
pada tahun 1976 sampai sekarang dilanjutkan oleh Imam Muhyiddin Hamidy.
Kegiatan yang dilakukan al Jama’ah Muslimin diantaranya: mengadakan pengajian yang dilaksanakan setiap minggu sekali pada
malam senin, mengadakan belajar mengaji al-Qur’an setiap hari Rabu sore.
Al-Jama’ah Muslimin itu tidak mempunyai AD/ART
karena bukan organisasi. Al-Jama’ah Muslimin itu merupakan syari’at yang ada
Imaam dan Makmum, dengan azaz Al-Qur’an
dan Sunnah. Maka Al- Jama’ah Muslimin menggunakan
model berpikir Bayani yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
DAFTAR PUSTAKA
Hizbullah,
Arif. 1999. Al-Jama’ah Wadah Kesatuan Muslimin. (Cilacap: Pondok Pesantren
Islam Al-Fatah)
Hizbullah,
Arif. 2013. Ni’mat Al-Jama’ah, Imamah dan Bai’at. (Bogor: Tsaqofah
Press)
Lampiran:
NARASUMBBER
Nama : Abu
Ghofar
Alamat :
Bulustalan
Jabatan :
Ra’is Majlis Tarbiyah Wa Ta’lim
BIODATA
Nama :
Lailatul Hidayah
NIM :
133911108
Jurusan/ prodi : PGMI
TTL :
Kendal
Tempat Tugas : UIN Walisongo Semarang sebagai pelajar
Pendidikan :
SD : SD 1 Kedung Gading
SMP : SMP
02 Gemuh
SMA : MA
Darul Amanah
S1 : IAIN Walisongo Semarang
Alamat : Kedunggading- Ringinarum-Kendal
Nomor Telepon : 085741158106
Email : elayhid@yahoo.co.id
Facebook : laila hiday
Nama : Umi
Mutmainah
NIM :
133911113
Jurusan/ prodi : PGMI
TTL :
Demak, 12 Januari 1995
Tempat Tugas : UIN Walisongo Semarang sebagai pelajar
Pendidikan :
SD : SDN 2 Medini Gajah Demak
MTs : MTs Nurul Huda Medini Gajah Demak
MA : MA NU Assalam Tanjungkarang Jati Kudus
S1 : IAIN Walisongo Semarang
Alamat :
Medini RT:04/ RW: 02, Gajah Demak
Nomor Telepon : 08978687202
Email : umimutmainah121@gmail.com
Facebook :
Umi Mutmainah
AL-JAMA’AH MUSLIMIN
Laporan Mini Riset
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pengantar Studi Islam
Dosen
Pengampu : M Rikza
Chamami, M.SI
Disusun Oleh :
Lailatul Hidayah (133911108)
Umi Mutmainah (133911113)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
TAHUN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
Islam merupakan ketauhidan utama yang menjadi
agama terakhir yang dianut oleh Rasulullah SAW dengan kitab sucinya yaitu
Al-Qur’an. Semenjak Rasulullah SAW wafat, agama Islam terpecah belah. Tepatnya pada masa kekhalifahan Ali bin Abi
Thalib, yang diawali dengan terjadinya perang jamal dan perang shiffin. Dalam
perang shiffin tersebut diadakannya tahkim antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah
bin Marwan, yang mengakibatkan terbunuhnya Ali bin Abi Thalib oleh kelompok
Khawarij. Setelah wafatnya Ali bin Abi Thalib, pemerintahan dipegang oleh
Muawiyah. Setelah pemerintahan Muawiyah selesai, pemerintahan berada pada Turki
Ustmani. Dan menjelang runtuhnya Turki Ustmani maka ditetapkannya Al-Jama’ah
Muslimin yang akan kami paparkan dalam laporan ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
Al-Jama’ah berasal dari kata جمع يجمع جمعا/جماعة yang artinya kumpulan atau himpunan. Jadi menurut
bahasa al-Jama’ah adalah kumpulan atau
himpunan tertentu bukan sembarang himpunan atau kumpulan. Sedangkan menurut
istilah al-jama’ah adalah Jama’atul Muslimin sebagaimana disebutkan dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Khudzaifah bin
al-Yaman ynang berbunyi:
تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأِمَامَهُمْ ........ “Engkau tetap pada jama’ah muslimin dan imaam
mereka.”
Adapun yang dimaksud dengan al-jama’ah adalah
bagaimana yang dijelaskan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib, yang berbunyi:
السُّنَّةُ وَاللّهِ سُنَّةِ مُحَمَّدٍ صلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ
وَالْبِدْعَةُ مَا فَارَقَهَا وَالْجَماَعَةُ وَاللّهِ مُجَامَعَةُ أَهْلِ
الْحَقِّ وَأِنْ قَلّوْا وَالْفُرْقَةُ مُجَامَعَةُ اَهْلِ الْبَاطِلِ وَأِنْ
كَثَرُوْا
“Demi Allah, sunnah itu adalah sunah
Muhammad Shallahu ‘alaihi wa sallam dan bid’ah itu adalah apa-apa yang
memperselisihinya. Dan demi Allah Al-Jama’ah adalah berkumpulnya ahlul ha
sekalipun mereka sedikit dan Firqoh itu adalah berkumpulnya ahlul bathil
sekalipun merreka banyak.” (Hamisy Musnad Imam Ahmad bin Hambal: I/109).
Menurut bahasa ”imam” adalah:”Seorang
pemimpin atau lainnya yang diikuti baik laki-laki maupun perempuan.” (Muhitul
Muhit: I/16)
Sedang makna “khalifah” menurut bahasa adalah:
“Seorang yang menggantikan kedudukan orang lain.” (Muhitul Muhit: I/205)
Menurut istilah “imam” adalah: “Penganti
Rasul yang mengakkan Ad-dien (Islam).” (Muhitul Muhit: I/16)
Sedang “khalifah” adalah: “Imam yang tidak
ada di atasnya lagi seorang imaam.” (Muhitul Muhit: I/205)
“Amirul Mu’minin” adalah: “Gelar (laqob)
bagi khalifah. ” (Mu’jamul Wasit: I/26).
Dalam pengangkatan khalifah memang tidak ada
dalil dalam al-quran dan as-sunnah. Akan tetapi kita bisa mengambil amalan
khulafa’ rasyidin sebagai dalil tentang pengangkatan khalifah. Rasullah
bersabda:
Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah
khulafa’ ar rasyidin yang mendapat petunjuk, pegang teguhlah ia dan gigitlah ia
dengan gigi geraham.. (HR. Abu daud)
Pengangkatan khalifah pada masa khulafa’ ar
rosyidin ada dua cara semuanya pernah dilakukan oleh mereka. Dan dua metode
tersebut telah disepakati oleh para sahabat pada masa itu tanpa ada yang
membantahnya. Dua metode tersebut adalah
1. Dengan cara dipilih melalui musyawarah ahlul
halli wal ‘aqdi
2. Dengan melalui wasiat (al ‘ahdu) atau
istikhlaf, penunjukan dari khalifah yang sebelumnya.
Sedangkan ahlul halli wal ‘aqda dalam kitab
nihayatul muhtaj ila syarhil minhaj 7/390 disebutkan: sekelompok manusia yang
memiliki kedudukan dalam urusan din dan ahlak serta kemampuan dalam melihat
kondisi dan mengatur umat. Menurut imam al mawardi perintah mengangkat seorang
pemimpin adalah menggantikan tugas kenabian, berupa menjaga dien dan mengatur
urusan duniawi. Dan memberikan manah ini kepada kepada orang yang bisa
melaksanakan dikalangan umat islam hukumnya wajib berdasarkan ijma’.
Ma’na bai’at secara bahasa berasal dari kata "باَيَعَ-مُباَ يَعَةً" yang
bermakna saling mengikat janji. Bai’at menurut istilah adalah berjanji untuk
mengangkat seseorang sebagai khalifah seraya mentaatinya, tidak akan menentang
sedikitpun, baik dalam keadaan suka atau terpaksa, selama perintah tersebut
tidaak bertentangan dengan al-quran dan sunnah, serta menyerahkan segala urusan
kaum muslimin kepadanya.
Macam-macam bai’at ada dua diantaranya:
1. Bai’at mu’amalah yaitu berjanji untuk
melaksanakan amalan-amalan iabadah yang diperintahkan dan meninggalkan segala
perbuatan yang dilarang.
2. Bai’at imarah yaitu berjanji untuk mengangkat
seseorang sebagai khalifah seraya mentaati menurut kadar kemampuan selama dalam
kebenaran.
BAB III
KONDISI LAPANGAN
Dalam penelitian al-jamaah kami
menemukan al jamaah ini di daerah Bulustalan, pada hari Ahad tanggal 15
Nopember 2014 disana kami bertemu dengan penjaga Masjid yang bernama Pak
Fahlefi kami bertanya mengenai Al-Jamaah kemudian beliau menggambarkan sedikit
tentang Al-Jamaah bahwa Al-Jamaah itu bukan NU ataupun Muhamadiyah akan tetapi Al-
Jamaah Muslimin merupakan kumpulan orang-orang muslim. Ketika kami menanyakan
tentang sejarah Al-Jamaah Muslimin beliau menyarankan
untuk bertanya kepada Pak Abu Bakar, karena Pak Fahlevi tidak berwenang untuk
menjelaskan tentang Al-Jamaah Muslimin.
Pak Abu Bakar merupakan salah satu Rais Al-Jamaah di daerah Bulustalan. Kami
diberi tahu alamatnya pak Abu Bakar untuk bertemu dengan beliau di depan SMP N 40 Semarang kemudian kami berjalan menuju ke tempat
Pak Abu Bakar, ternyata rumah beliau pintunya tertutup rapat akhirnya kami
kembali ke Masjid Al Hikmah Bulustalan, setelah sampai masjid kami bertemu
kembali dengan Pak Fahlevi dan beliau memberi tahu untuk menemui Pak Abu
Ghofar, bahwa beliau merupakan salah satu Rais Majlis Tarbiyah Wa Ta’lim dan mengatakan bahwa Pak Abu Ghofar setiap senin dhuhur selalu mengimami di masjid al-Hikmah kami disarankan untuk
menunggunya di masjid sampai dhuhur. Setelah berjam-jam kami menunggu akhirnya
kami bertemu dengan Pak Abu Ghofar dan kami memberitahukan tujuan kedatangan
kami, dan beliau menyambutnya dengan senang hati, setelah berbincang-bincang
kami meminta nomor telefon beliau. Berhubung waktu sudah sore kami pamit untuk
pulang menuju kampus tercinta UIN Walisongo. Selanjutnya hari Senin tanggal 23 Nopember
2014 kami ke Bulustalan kembali untuk melanjutkan riset kami, sebelumnya kami membuat janji dengan Pak Abu
Bakar pada pukul 09.00 WIB. Sampai disana kami bertemu dengan Pak Abu
Ghofar dan melakukan wawancara tentang al-Jamaah Muslimin. Berhubung Pak
Fahlevi menyarankan kepada pak Abu Ghofar kami hanya mewawancarai Pak Abu Ghofar. Kemudian hari senin selanjutnya kami bertemu
dengan Pak Abu Bakar dan kami ingin mewawancarai tentang al-Jamaah Muslimin kepada beliau namun beliau juga melimpahkan kepada Pak Abu Ghofar.
BAB IV
ANALISA LAPANGAN
Hasil wawancara
Al-Jamaah Muslimin, sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, kemudian
dilanjutkan para Khulafaur Rasyidin. Berhubung pada masa keruntuhan Turki
Usmani tahun 1952 M al-Jamaah itu fakum.
Kemudian pada tahun 1953 M, Al-Jamaah ditetapkan kembali dengan membai’at Dr.
Syaikh Wali Al-Fatah sebagai Imam dari
Al-Jamaah
tersebut. Pembai’atan diumumkan di masjid
Sunda Kelapa Jakarta. Setelah Dr. Syaikh Wali Al- Fatah wafat, pada tahun 1976 M. Muhyidin
Hamidy dibai’at menjadi Imam kedua dari Al-Jamaah Muslimin tersebut sampai
sekarang.
Kegiatan-kegiatan yang ada dalam al-Jama’ah
meliputi seluruh kehidupan manusia, dimana semua kegiatan tersebut ada wadahnya
yaitu majlis-majlis yang mempunyai bidang masing-masing.
Imamul
Imam dibantu oleh Waliyul Imam merupakan sebuah kepemimpinan yang di
wilayah-wilayah dan Naibul Imam itu yang ada dikota-kota kemudian dibantu oleh
Ra’is yang dibentuklah majlis-majlis
yaitu:
1. Majlis Dakwah, bertugas meluruskan akidah,
memotivasi umat untuk beribadah kepada Allah, amar ma’ruf nahi munkar, menolak
kebudayaan negatif yang dapat merusak.
2. Majlis Tarbiyah dan Ta’lim, bertugas
meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga profesional, perencanaan,
pengorganisasian, pembimbingan, pengawasan program dan kegiatan.
3. Majlis
Maliyah, bertugas mengurusi harta, dan nisab yang harus dikeluarkan
dalam penghasilannya.
4. Majlis Kuttab, bertugas mengajarkan cara
menulis dan membaca serta memahami Al-Qur’an.
Dalam majlis-majlis tersebut diketuai oleh
Amir-amir. Dimana Amir-amir tersebut bertugas mengkoordinir semua kegiatan yang
akan dilakukan.
Adanya
Al-Jama’ah di daerah Bulustalan karena salah seorang tokoh di daerah Bulustalan
datang ke Jakarta untuk menyaksikan pembai’atan Dr. Syaikh Wali Al-Fatah. Al-Jamaah dipimpin seorang
Imam yang semua kebijakannya dianut oleh makmum. Seperti penetapan awal
berpuasa Ramadhan dan hari-hari besar Islam lainnya yang tidak menganut
pemerintahan Indonesia.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam
Al-Jamaah di Bulustalan, diantaranya yaitu: mengadakan pengajian yang dilaksanakan setiap minggu sekali pada
malam senin, mengadakan belajar mengaji al-Qur’an setiap hari Rabu sore. Untuk
kegiatan yang lain, seperti mauludan, tahlilan, dan dhiba’an. Dalam Al-Jamaah
tidak dilaksanakan.
BAB V
KESIMPULAN
Al-Jama’ah Muslimim ditetapkan kembali
pada tahun 1953 M, dengan membai’at Dr. Syaikh Wali Al-Fatah sebagai Imam, dan
pada tahun 1976 sampai sekarang dilanjutkan oleh Imam Muhyiddin Hamidy.
Kegiatan yang dilakukan al Jama’ah Muslimin diantaranya: mengadakan pengajian yang dilaksanakan setiap minggu sekali pada
malam senin, mengadakan belajar mengaji al-Qur’an setiap hari Rabu sore.
Al-Jama’ah Muslimin itu tidak mempunyai AD/ART
karena bukan organisasi. Al-Jama’ah Muslimin itu merupakan syari’at yang ada
Imaam dan Makmum, dengan azaz Al-Qur’an
dan Sunnah. Maka Al- Jama’ah Muslimin menggunakan
model berpikir Bayani yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
DAFTAR PUSTAKA
Hizbullah,
Arif. 1999. Al-Jama’ah Wadah Kesatuan Muslimin. (Cilacap: Pondok Pesantren
Islam Al-Fatah)
Hizbullah,
Arif. 2013. Ni’mat Al-Jama’ah, Imamah dan Bai’at. (Bogor: Tsaqofah
Press)
Lampiran:
NARASUMBBER
Nama : Abu
Ghofar
Alamat :
Bulustalan
Jabatan :
Ra’is Majlis Tarbiyah Wa Ta’lim
BIODATA
Nama :
Lailatul Hidayah
NIM :
133911108
Jurusan/ prodi : PGMI
TTL :
Kendal
Tempat Tugas : UIN Walisongo Semarang sebagai pelajar
Pendidikan :
SD : SD 1 Kedung Gading
SMP : SMP
02 Gemuh
SMA : MA
Darul Amanah
S1 : IAIN Walisongo Semarang
Alamat : Kedunggading- Ringinarum-Kendal
Nomor Telepon : 085741158106
Email : elayhid@yahoo.co.id
Facebook : laila hiday
Nama : Umi
Mutmainah
NIM :
133911113
Jurusan/ prodi : PGMI
TTL :
Demak, 12 Januari 1995
Tempat Tugas : UIN Walisongo Semarang sebagai pelajar
Pendidikan :
SD : SDN 2 Medini Gajah Demak
MTs : MTs Nurul Huda Medini Gajah Demak
MA : MA NU Assalam Tanjungkarang Jati Kudus
S1 : IAIN Walisongo Semarang
Alamat :
Medini RT:04/ RW: 02, Gajah Demak
Nomor Telepon : 08978687202
Email : umimutmainah121@gmail.com
Facebook :
Umi Mutmainah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar