Sabtu, 10 Januari 2015

makalah hakikat pendidikan kewarganegaraan

I.                   PENDAHULUAN
Dalam pembelajaran PKn,  khususnya pada jenjang pendidikan dasar,  sekolah semestinya dikembangkan sebagai tatanan sosial yang kondusif.  Bagai tumbuh kembangnya berbagai fasilitas pribadi peserta didik.  Sekolah sebagai bagian integrate dari masyarakat.  Perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat.  Keteladanan membangun kemauan dan  mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Maka matapelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga  Negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.  Melalui PKn sekolah perl u dikembangkan sebagai pusat  pengembangan wawasan,  sikap dan keterampilan hidup dalam kehidupan demokratis.
II.                RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan ?
2.      Apa hakikat Pendidikan Kewarganegaraan ?
3.      Apa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan ?
4.      Apa fungsi Pendidikan Kewarganegaraan ?
III.             PEMBAHASAN
1.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaan ( civic education ) atau civics memiliki banyak pengertian dan istilah.
a.    Muhammad Numan Soemantri merumuskan pengertian civics sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan – perkumpulan yang terorganisasi ( organisasi social, ekonomi, politik ), individu dengan negara. Jauh sebelum itu, Edmonson ( 1958 ) menyatakan bahwa makna civics selalu mendefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak, dan hak – hak istimewa Negara.
Pengertian ini menunjukan bahwa civics merupakan cabang dari ilmu politik, sebagaimana tertuang dalam Dictionary of Education.
b.   Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berfikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada genersi baru kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang menjamin hak – hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning process  yang  tidak dapat begitu saja meniru dari masarakat lain. Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai – nilai demokrasi. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dimana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memliki political knowledge, awareness, attitude, political participation serta kemampuan mengambilkeputusan politik secara rasional menguntungkan  bagi dirinya juga bagi masyarakat dan bangsa.[1]
2.      Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat Pendidikan Moral Pancasila akan dilihat dari segi yang keseluruhannya menjadi ciri khusus pendidikan moral pancasila. Dalam hal ini pendidikan tidak terlepas dari proses interaksi belajar, karena pendidikan akan tercapai apabila ada interaksi yang baik antara siswa dengan guru di kelas.
     Masalah dan ruang lingkup pembelajaran PMP meliputi :
1.    Materi : terdiri dari P4 UUD 1945 dan GBHN serta ditambah dengan fakta – fakta sejarah perjuangan bangsa Indonesia
2.    Metodologi : dari sarana penajian PMP
3.    Cara – cara melakukan evaluasi terhadap PMP.

Berdasarkan masalah – masalah diatas, maka hakikatnya pendidikan kewarganegaraan dalam PMP meliputi :
1.    Merupakan “ Effective Education “ yaitu merupakan pendidikan yang mengembangkan dan membina sikap mulai dari tingkatan yang belum tahu terhadap suatu nilai sampai siswa iu menyadari dan melakukan nilai moral itu dalam tingkah laku kehidupan sehari – hari.
2.    BULL ( 1928 ) mengatakan bahwa perkembangan sikap seseorang ( anak ) meliputi beberapa tahap antara lain sebagai berikut :
a.    Anomous : pada tahap ini sikap anak “ tidak tahu “ terhadap sesuatu ang dianggap baik dan buruk. Ia melakukan sesuatu hanya atas dasar dorongan naluri semata
b.    Heteronomous : pada tahap ini, anak sudah mempunyai sikap tertentu teapi masih “ gunglon “. Artinya, masih bersikap ikut – ikutan, belum mempunyai pendapat yang mandiri. Anak melakukan sesuatu kegiatan hanya karena senang mengikuti apa yang dilakukan oleh orang lain yang ada di sekelilingnya
c.    Socionomous : pada tahap ini seorang anak/siswa melakukan sesuatu karena kesadaran dan dan keyakinan dirinya bahwa sesuatu itu perlu dan baik untuk dilakukan, sebagai pola hidupnya. Pada tahap ini seseorang anak sudah sadar betul apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukannya. artinya , anak sudah punya pendidikan sendiri.
d.   Antonomous : pada tahap ini seorang anak/siswa sudah mencapai tingkat kedewasaan, sehingga ia melakukan sesuatu itu sudah melalui proses pemikiran yang matang dan sadar sebab akibat dari perbuatan yang dilakukannya itu.[2]
3.      Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga Negara Indonesia yang cerdas, bermartabat dan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan :
a.       Membentuk kecakapan partisipatis yang bermutu dan bertanggung jawab
b.      Menjadikan warga yang baik dan demokratis
c.       Menghasilkan mahasiswa yang berfikir komprehensif, analiis dan kritis
d.      Mengembangkan kultur demokrasi
e.       Membentuk mahasiswa menjadi good and responsible citizen.[3]
4.    Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Fungsi pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut :
a.       Membina, mengembangkan dan melestarikan konsep nilai moral dan norma Pancasila secara dinamik dan bertanggung jawab.
b.      Membina, dan mengembangkan jati diri manusia Indonesia seutuhnya, khususnya guru PPKn Profesional yang berkepribadian pancasila dan melek politik ( political literate ) yang mampu menjadi ingsan  teladan dan narasumber dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
c.       Memuat acuan pokok pola pembinaan dan pengembangan program dan pengajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan serta ketatanegaraan dan hukum persekolahan, disamping acuan pokok formal lainnya.
d.      Membina perbekalan pengetahuan dan keterampilan okupasional selaku guru PPKn dan Tatnegara RI pada persekolahan.[4]
IV.    KESIMPULAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai salah satu mata pelajaran yang tidak bisa berdiri sendiri, tetapi perlu dibantu oleh mata pelajaran lain, salah satunya adalah pendidikan IPS.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan/pembelajaran demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berfikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan keasadaran kepada genersi baru kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang menjamin hak – hak warga masyarakat.yaitu, pembelajaran yang mampu menjadikan warga negara yang cerdas, bermartabat dan aktif dalam berbangsa dan bernegara dengan cara mengembangkan dan membina sikap mulai dari tingkatan yang belum tahu terhadap suatu nilai sampai siswa itu menyadari dan melakukan nilai moral itu dalam tingkah laku kehidupan sehari – hari.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara indonesia yang cerdas, bermartabat dan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan yaitu: membina, mengembangkan dan melestarikan konsep, nilai, dan norma Pancasila secara dinamik dan bertanggung jawab.
V.    PENUTUP
Demikian uraian mengenai hakikat pendidikan kewarganegaraan, semoga kita sebagai mahasiswa calon penerus bangsa dapat mendalami/mengembangkan dan membina sikap yang mulia terhadap bangsa dan negara. Tentu dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan kami sebagai penulis mohon kritik dan saran yang sanagat membangun dalam membuat makalah kedepannya.


















DAFTAR PUSTAKA
.Darmadi,Hamid.PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGAAN.Bandung:ALFABETA. 2010
TIM ICCE UIN JAKARTA.DEMOKRASI,HAM DAN MASYARAKAT MADANI.Jakarta:PRENADA MEDIA.2005
A.     Ubaedillah & Abdul Rozak,Panacasila,Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani.Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah.2012





[1] A. Ubaedillah & Abdul Rozak,Pancasila,Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani,(Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah,2012)hal.13-15.
[2] Prof.Dr.Hamid Darmadi,M.Pd,PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,(Bandung:ALFABETA,2010),hal.31.
[3] TIM ICCE UIN JAKARTA,DEMOKRASI,HAK ASASI MANUSIA,& MASYARAKAT MADANI,(Jakarta:PRENADA MEDIA,2005),hal.10.
[4] Prof. Dr. Hamid Darmadi, M. Pd. PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,(Bandung : ALFABETA. 2010),hal : 51-52 .

4 komentar: